[CONTOH MAKALAH] HIJAB DAN MAHJUB

[CONTOH MAKALAH] HIJAB DAN MAHJUB
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam mempelajari hukum mawaris islam, tidak bisa tidak, kita juga harus mengerti tentang hijab dan mahjub. Hijab ini penting karena untuk mengetahui siapa sajakah diantara ahli waris itu yang berhak mendapatkan warisan, sebab tidaklah semua ahli waris mempunyi hak atau bagian atas harta warisan yang ditinggalkan oleh si meninggal, sebab boleh jadi dia ter-hijab atau terhalang oleh ahli waris yang lainnya. Dan apabila ia terhijab maka hilanglah haknya atas harta warisan. [1]
Apabila kita salah dalam menentukan hijab-nya, maka kesalahan itu akan terus berlanjut, sebab apabila seseorang yang ter-hijab dijadikan sebagai ahli waris yang mendapatkan hak atas harta warisan atau sebaliknya seseorang yang semestinya tidak ter-hijab dijadikan sebagai ter-hijab, sama saja memberikan sesuatu kepada orang yang tidak berhak dan disisi lain menghilangkan hak orang lain yang semestinya berhak untuk menerima warisan.
Itulah mengapa kita akan mempelajari tentang hajib-mahjub dalam makalah ini. Agar tidak terjadi kekeliruan atas siapa yang berhak dan tidak berhak atas warisan si mayit.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hijab dan mahjub?
2.      Apa saja macam-macam hijab?
3.      Bagaimana contoh penyelesaian dari masing-masing hijab?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian dari hijab dan mahjub
2.      Mengetahu macam-macam hijab
3.      Mengetahui contoh penyelesaian dari masing-masing hijab

BAB II
PEMBHASAN
HAJIB-MAHJUB DAN IMPLIKASINYA

A.    Pengertian
Dalam bahasa Arab, hajib adalah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinamakan hijab, sedngkan orang yang dicegah atau dihalangi atau ditutup dinamakan mahjub.[2]
Menurut istilah, hajib adalah mencegah dan menghalangi orang-orang tertentu dari menerima seluruh pusaka atau harta warisan atau sebagian karena ada seseorang lain.[3]

B.     Macam-macam Hijab
Hijab dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yakni:
a.       Hijab Bilwashfi (hijab dengan sifat), yaitu menghalangi seorang ahli waris mendpatkan warisan karena sebab perbudakan, berlainan agama dan pembunuhan.
b.      Hijab Bisyakhsi, seorang ahli waris terhalang mendapatkn warisan karena ada ahli waris yang lebih kuat atau lebih dekat dengan si mayit daripada orang tersebut.
Hijab Bisyakhsi dibgi menjadi dua, yakni hijab nuqshan dan hijab hirman.
1.    Hijab Nuqshan
Hijab nuqshan ialah terhalangnya seseorang yang menerima pusaka yang banyak, berpindah kepada fardgunya yang kurang karena ada seseorang yang lain. Seperti suami dari setengah menjadi seperempat dan istri dari seperempat menjadi seperdelapn, dan ibu dari sepertiga menjadi seperenam karena ada anak yang mendapat pusaka dari yang meninggal.
Jadi, hijab nuqshan adalah penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
·         Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
·         Suami dari ½ menjadi ¼
·         Istri ¼ menjadi 1/8
·         Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
·         Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
·         Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
·         Suami dari ½ mebjadi ¼
·         Istri ¼ menjadi 1/8
·         Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
·         Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
·         Suami dari ½ mebjadi ¼
·         Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.

2.    Hijab Hirman
Hijab hirman ialah terhalangnya seseorang menerima pusaka karena ahli waris yang lain lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan. Dan seseorang mempunyai hak dan ahliyah menerima pusaka apabila ada sesuatu sebab menerima pusaka, seperti kekerabatan, serta cukup syarat-syaratnya dan terhindar dari segala penghalang-penghalang pusaka.
Jadi, dengan kata lain Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib.[4]
Pembagiannya adalah sebagai berikut:
No
Mahjub (terhalang)
Hajib (penghalang)
1
Ø  Kakek
·         Ayah
2
Ø  Nenek dari ibu
·         Ibu
3
Ø  Nenek dari ayah
·         Ayah
·         Ibu
4
Ø  Cucu laki-laki garis laki-laki
·         Anak laki-laki
5
Ø  Cucu perempuan garis laki-laki
·         Anak laki-laki
·         Anak perempuan dua orang atau lebih
6
Ø  Saudara sekandung (laki-laki/perempuan)
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah
7
Ø  Saudara seayah (laki-laki/perempuan)
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah
·         Saudara sekandung laki-laki
·         Saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8
Ø  Saudara seibu (laki-laki/perempuan)
·         Anak laki-laki dan anak perempuan
·         Cucu laki-laki dan cucu perempuan
·         Ayah
·         Kakek
9
Ø  Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Anak laki-laki
·         Cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10
Ø  Anak laki-laki saudara seayah
·         Anak laki-laki atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11
Ø  Paman sekandung
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12
Ø  Paman seayah
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·         Paman sekandung
13
Ø  Anak laki-laki paman sekandung
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·         Paman sekandung atau seayah

14
Ø  Anak laki-laki paman seayah
·         Anak atau cucu laki-laki
·         Ayah atau kakek
·         Saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·         Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·         Paman sekandung atau seayah.

C.    Contoh Penyelesaiannya
a.      Hijab Hirman
Pak Herman meninggal dunia dengan meninggalkan satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan dua cucu laki-laki.
Pak Herman

Anak Pr                           Anak LK                        Anak Pr              

Cucu Lk/Pr
Keterangan:
Anak laki-laki adalah hijab hirman bagi cucu laki-laki maupun cucu perempuan, sebab dengan adanya anak laki-laki cucu laki-laki dan perempun tidak memperoleh bagian sama sekali.[5]
b.      Hijab Nuqshan
Seorang laki-laki meninggal dengan ahli waris seorang istri, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Suami  --------------------------------  Istri
(Si Mayit)

Anak Lk       Anak Lk      Anak Pr      Anak Pr
Keterangan:
Anak, baik anak laki-laki maupun perempuan merupakan hijab nuqshan bagi si istri, sebab dengan adanya anak, maka bagian yang diperolehnya menjadi berkurang, yakni dari 1/4 menjadi 1/8 bagian.[6] Maka jika tidak ada anak, bagian istri tetap 1/4.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan:
·         Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinamakan hijab, sedngkan orang yang dicegah atau dihalangi atau ditutup dinamakan mahjub.
·         Macam-macam hijab ada dua, yakni hijab hirman dan hijab nuqshan
·         Hijab hirman ialah terhalangnya seseorang menerima pusaka karena ahli waris yang lain lebih utama darinya untuk mendapatkan warisan.
·         Hijab nuqshan ialah terhalangnya seseorang yang menerima pusaka yang banyak, berpindah kepada fardgunya yang kurang karena ada seseorang yang lain.

B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini pemakalah menyadari banyak terdapat kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Oleh karena itu pemakalah mengharap kritik maupun saran daripembaca yang sifatny membngun dan demi kemajuan dimasa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA
Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Teungku Muhammad Hasbi Ash-shiddieqy, Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2010
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Eksistensi Dan Adaptasibilitas, Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomi UII, 2005
Otje Sulman, Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Bandung: PT Refika Aditama, 2006
M. Ali Ash Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Budi Ali Hidayat, Memahami Dasar-Dasar Ilmu Faraid, Dalam Teori Dan Praktik, Bandung: Titian Ilmu, 2009

                                    

[1] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Waris Islam, (Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2009), hlm. 77
[2] Teungku Muhammad HasbiAsh-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang: PUSTAKA  RIZKI PUTRA, 2012), hlm. 163
[3]  Ibid.
[4]  Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan di Indonesia, Eksistensi dan Adaptabilitas, (Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomi UII, 2005), hlm. 46
[5] Suwardi K. Lubis, op. Cit., hlm. 89
[6] Ibid., hlm 90
Tag : CONTOH, makalah
1 Komentar untuk "[CONTOH MAKALAH] HIJAB DAN MAHJUB"

Back To Top