Pengertian Thaharah (Bersuci), Dasar Hukum dan Macam-Macamnya


Pengertian Thaharah (Bersuci), Dasar Hukum dan Macam-Macamnya

Pendahuluan 

Agama Islam sangat berperan penting dalam kemajuan dan perkembangan hidup manusia. Kemajuan dan perkembangan yang disumbangkan sangat banyak sekali diantaranya yaitu dalam bidang sains dan ilmu pengetahuan. Namun sebagai mahasiswa ilmu hukum Islam sudah sepatutnya kita mengetahui hukum Islam dari yang paling dasar.

Hukum-hukum Islam dasar yang dimaksud disini yaitu hokum islam yang mengatur kehidupan manusia setiap harinya. Meskipun terlihat remeh dan tidak penting untuk didalami, namun ketika tidak diperhatikan dengan hati-hati dan seksama justru akan merusak ibadah lain yang berhubungan dan bersifat lebih urgen.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang thaharah yang merupakan suatu bagian kecil yang penting untuk diperhatikan mengingat hal ini merupakan syarat sah dari semua ibadah.
Berdasarkan latar belakang di atas, akan dibahas mengenai thaharah perihal penegrtian dan hakikatnya, lalu apa saja macam-macamnya, serta apa yang menjadi dasar hukum dari thaharah itu sendiri.

Pembahasan

Pengertian dan Hakikat Thaharah (bersuci)


Thaharah (bersuci) menurut bahasa berarti bersih dan membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy  (indrawi)  seperti najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib. 

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bersih memiliki beberapa makna, antara lain:
Bebas dari kotoran
Bening tidak keruh (tt air), tidak berawan (tt langit)
Tidak tercemar (terkena kotoran
Tidak bernoda; suci
Tidak dicampur dng unsur atau zat lain; asli.

Jadi, bersih yang dimaksud disini adalah suatu keadaan dimana sesuatu terbebas dari segala hal yang membuatnya tampak tidak baik dan bersifat merusak pandangan. selain itu, kebersihan juga merupakan ciri muslim yang cukup menonjol dimana telah ditegaskan dalam sebuah maqolah bahwa “kebersihan merupakan sebagian dari iman”. Maka dari itu, hal kebersihan ini cukup menjadi perhatian di kalangan umat Islam.

Pada dasarnya, thaharah tidak selalu diidentikkan dengan kebersihan karena ada perbedaan diantara keduanya. Meskipun sama-sama bertujuan untuk menjaga kebersihan namun thaharah sendiri mengandung nilai ibadah bagi yang menjalankannnya. Nilai ibadah inilah yang kemudian menjadikan thaharah sebagai nilai lebih yang dimiliki umat Islam.

Adapun menurut syara’, thaharah adalah sesuatu yang dihitung sunnah untuk melaksanakan sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.Thaharah atau bersuci dalam pandangan Islam tidak hanya menyangkut masalah bersih atau kotor, namun lebih kepada tujuan sahnya sebuah ibadah. Tanpa adanya ritual bersuci yang sesuai, mustahil akan terwujud ibadah yang sah. Karena salah satu syarat sahnya semua ibadah adalah kondisi suci yang apabila tidak terpenuhi maka akan berakhir dengan kesia-siaan.

Macam-macam Thaharah


Beberapa macam thaharah yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranay yaitu wudlu, mandi dan tayammum. Untuk perinciannya akan akami bahas lebih lanjut sebagai bertikut:

Wudlu


Wudlu menurut bahasa yaitu sebutan untuk pembersihan sebagian anggota badan. Adapun menurut syara’, wudlu adalah sebutan untuk pembersihan bagian-bagian tertentu dengan niat yang tertentu. Hukum wudlu ada dua, wajib bagi orang yang hadats dan sunnah bagi orang yang memperbarui wudlu baik setelah shalat ataupun setelah mandi wajib, serta ketika orang yang junub hendak melakukan makan, tidur atauwathi dan lain sebagainya.

Beberapa komponen wudlu antara lain:

1. Fardlu wudlu

Fardlu wudlu ada 6 yaitu:
Niat
Membasuh wajah
Membasuh kedua tangan beserta dua siku
Mengusap sebagian kepala
Membasuh dua kaki sampai mata kaki
Tertib.

2. Syarat wudlu

Syarat wudlu yaitu hal-hal yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan wudlu. Sayyid Ahmad telah mengemukakan beberapa syarat wudlu seperti:
  • Islam
  • Cerdas; tidak bodoh atau gila
  • Suci dari haidl dan nifas
  • Bersih dari hal-hal yang menghalangi atau mencegah mengalirnya air samapi ke kulit
  • Anggota wudlu tidak mengandung hal yang adapat merubah sifat air
  • Mengerti kefardluan wudlu
  • Tidak meyakini bahwa fardlu wudlu adalah sunnah
  • Air yang suci
  • Menghilangkan najis yang terlihat
  • Mengalirkan air di seluruh anggota wudlu.


3. Sunnah wudlu

Sunnah wudlu merupakan hal yang ketika dilakukan pada saat wudlu dan mendapat pahala serta tidak berdosa jika ditinggalkan. Diantaranya yaitu:
  • Bersiwak
  • Membaca Basmalah
  • Membasuh kedua telapak tangan
  • Berkumur
  • Menghisap dan menyemprotkan air dari lubang hidung
  • Mengulangi rukun sebanyak tiga kali;
  • Mengusap seluruh kepala


4. Hal-hal yang membatalkan wudlu

Beberapa hal yang dapat merusak wudlu diantaranya yaitu:
Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur kecuali mani;
Hilangnya akal kecuali sebab tidur yang tetap duduknya;
Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berlainan;
Menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan atau ujung jari bagian dalam.

Mandi (Al Ghusl)


Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air ke segala sesuatu baik badan, pakaian dan sebagainya tanpa diiringi dengan niat. Sedangkan menurut syara’ mandi yaitu mengalirkan air ke seluruh anggota badan denagn niat tertentu.

Dalam islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup urgen. Hal ini  mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan hadats atau kotoran yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudlu. Namun mandi yang dimaksud disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dari mandi yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di tubuh. Berikut beberapa hal yang menyangkut mandi dalam Islam:

  • Hal yang mewajibkan mandi

  1. Bertemunya dua kemaluan
  2. Keluarnya mani
  3. Haidl
  4. Nifas
  5. Wiladah
  6. Meninggal dunia


  • Fardlu mandi

Fardlu mandi ada tiga yaitu niat, membersihkan najis yang ada di seluruh tubuh serta mengalirkan air hingga mengenai seluruh anggota tubuh.

  • Sunnah mandi

Beberapa sunnah mandi yang dianjurkan adalah lima perkara, yaitu:
  1. Membaca basmalah
  2. Berwudlu sebelum melakukan mandi
  3. Menggosok-gosokkan tangan pada tubuh
  4. Berturut-turut
  5. Mendahulukan anggota sebelah kanan

  • Syarat mandi (Al Ghusl)

Adapun syarat mandi adalah sebagaimana syarat melaksanakan wudlu.

  • Mandi-mandi yang disunnahkan

Beberapa mandi yang disunnahkan dalam Islam adalah mandi jum’at, mandi dua hari raya, mandi dua gerhana, mandi karena islamnya orang kafir serta mandi karena sembuhnya orang gila dan orang yang berpenyakit ayan.

Tayammum


Menurut bahasa, tayammum adalah menyengaja (القصد). Sedangkan menurut ishtilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats denagn menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau hal tertentu.

Sebab-sebab tayammum terbagi menjadi dua kategori. Pertama yaitu tayammum yang wajib mengulangi sholat yang telah dilakukan seperti tayammum karena tidak adanya air di tempat yang biasanya terdapat air melimpah, lupa meletakkan air, hilangnya air dari tempatnya dan sebagainya. Kedua yaitu dimana tidak diwajibkan untuk mengulangi sholat yang telah dilakuakan seperti tayammum karena tidak ada air di tempat yang sudah biasa tidak ada airnya dan kebutuhan akan air tersebut untuk diminum atau dijual untuk memenuhi kebutuhan, tidak adanya air kecuali dengan harga tertentu dan tidak ada uang untuk membeli atau akan dipergunakan untuk kebutuhan lain.

Fardlu tayammum ada lima yaitu memindahkan debu dari tanah atau udara ke bagian yang diusap, niat, mengusap wajah, mengusap dua tagan hingga kedua siku dan tertib. Beberapa Sunnah tayammum yaitu bersiwak, membaca basmalah, mendahuluksn anggota kanan,berturut-turut, menipiskan debu pada telapak tangan.

Hal hal yang membatalkan taymmum diantaranay yaitu hadats, murtad, mengira telah ada air di luar sholat, mengerti tentang keberadaaan air, mampu untuk membeli air dan sebagainya.

Dasar hukum Thaharah


Beberapa dalil hukum thaharah dalam alquran dan hadits adalah sebagai berikut:

SuratAl Maidah ayat 6 tentang wudlu, mandi dan tayammum:

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Surat An Nisa’ ayat 43 tentang mandi dan tayammum:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”(4:43).

Kesimpulan

Thaharah (bersuci) menurut bahasa berarti bersih dan membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy  (indrawi)  seperti najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib. Sedangkan menurut syara’, thaharah adalah sesuatu yang dihitung sunnah untuk melaksanakan sholat seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.

Beberapa macam thaharah yaitu wudlu untuk menghilangkan hadats kecil,  mandi untuk menghilangkan hadats besar serta tayammum untukj menggantikan wudlu dalam keadaan tertentu. Thaharah pada dasarnya adalah sebuah ibadah yang mencakup seluruh ibadah lainnya. Tanpa adanya thaharah mustahil akan terwujud ibadah yang sah karena ibadah yang dilakukan seorang hamba haruslah dalam keadaan yang suci untuk mencapai kesempurnaan.

Daftar Pustaka

Al quran Al Karim
Al Ghaziy, Muhammad bin Qasim,  Fath Al qarib, (Indonesia: Daar Al Ihya’ Al Kutub Al ‘Arabiyah)
Al Anshariy, Syaikh Al Islam Zakariya, Tuhfat Al Thullab, (Surabaya: Maktabah Al Hidayah)
Al Syathiriy , Sayyid Ahmad ibn Umar, Al Yaqut Al Nafis, Al Haramain

0 Komentar untuk "Pengertian Thaharah (Bersuci), Dasar Hukum dan Macam-Macamnya"

Back To Top